Mediatulis.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan sebuah program "Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB" mulai minggu depan hingga akhir tahun 2016. Dengan program ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki pembebasan biaya pokok dan sanksi administratif.
"Jadi kebijakan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Adapun sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), di Bandung, Jumat (14/10/2016).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan foto via tibunnews |
Program tersebut terangkum dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda BBNKB.
Menurutnya, program ini diberlakukan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru.
"Contohnya ialah saat kita beli mobil dari daerah luar Jawa Barat dan kita tinggalnya di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," kata dia.
Ia pun menuturkan balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah dan untuk membantu masyarakat, biaya tersebutpun dihilangkan.
"Ini dikarenakan salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," kata dia.
Ia mengklaim ada dua keuntungan yang akan didapat masyarakat melalui program tersebut yaitu pertama sudah pasti jika ketika melakukan balik nama kendaraan akan digratiskan.
"Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Lalu yang kedua kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kenda denda, nah ini tidak didenda juga," kata dia.
Ia mengutarakan, masyarakat hanya perlu membayar biaya pajak pokok kendaraan saja dan jika dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.
"Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif dan dendanya sebesar 25 persen," kata dia. *(Kompas)Baca Juga : Tengah Asyik bermain Dengan Anaknya, Ayah Ini Tidak Sengaja Sebabkan Anaknya Meninggal
What Do You Think!