Di Bali, Perempuan Kristen dipenjara 14 Bulan Karena Telah Menghina Agama Hindu

Di Bali, Perempuan Kristen dipenjara 14 Bulan Karena Telah Menghina Agama Hindu


Mediatulis.com - Kasus pelecehan agama yang telah dilakukan Gubernur Petahanan Jakarta Basuki tjahaja purnama yang kerapa di sapa "Ahok" dengan menyebut “dibohongi Surat Al Maidah 51” mengingatkan kembali pada kasus yang pernah menimpa seorang ibu rumahtangga di Bali.

Kasus ini terjadi pada tahun 2013 silam dan diberitakan di media berbahasa Inggris, jakartainformer

Rusgiani adalah seorang perempuan beragama Kristen yang tinggal di pulau yang berpenduduk mayoritas Hindu Bali yang dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena menyebut persembahan Hindu, “kotor dan menjijikkan.”

“Terdakwa Rusgiani, yang di kenal juga sebagai Yohana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara terbuka mengungkapkan dirinya dapat menyulut konflik dan mencemarkan nama baik agama tertentu di Indonesia,” kata hakim A.A. Ketut Anom Wirakanta seperti yang tertulis dalam putusan pengadilan.

Rusgiani dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari dua tahun penjara yang sebelumnya dituntut oleh jaksa.

Kasus penistaan agama ini terjadi pada 25 Agustus 2012 silam. Rusgiani merupakan seorang Kristen yang hanya tinggal di Bali selama tiga bulan tiba di rumah Ni Nengah Suliati di Jimbaran untuk mendoakan ibu mertua Suliati, yang sedang sakit pada saat itu.

Ketika ia meninggalkan rumah, Rusigiani dilaporkan melihat Canang Sari yang tergeletak di jalan. Canang Sari merupakan sesajian harian masyarakat hindu Bali yang umumnya meliputi beras, bunga, pisang dan daun sirih yang ditempatkan di tepi jalan-jalan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa.

“Tuhan tidak bisa memasuki rumah ini karena ada Canang disini,” kata Rusigiani. “Canang menjijikkan dan kotor. Tuhan kaya, Dia tidak membutuhkan persembahan,” Ujarnya.

Menerima laporan dari Suliati, polisi Bali menjadikan Rusgiani sebagai tersangka dan dikenai Pasal 156 KUHP, yang menyatakan bahwa.

 “orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok penduduk Indonesia harus dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 300 juta"

Dan Rusgiani pun tidak menyatakan banding atas putusan hakim itu.

“Penjara bukan untuk balas dendam atau dimaksudkan untuk menyiksanya, Namun itu adalah bentuk preventif, korektif, represif dan edukatif untuk membuat pelaku menyadari apa yang telah dilakukan dan tidak akan mengulanginya,” Ujar Anom.

I Nyoman Kenak yang merupakan ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, pada waktu persidangan mengatakan bahwa pernyataan Rusgiani ini telah menghina orang yang beragama Hindu dan mendorong intoleransi agama.

“Keputusan tersebut membuktikan terdakwa telah melecehkan agama Hindu,” kata Kenak.
Ada Dana Rp 100 Miliar Lebih Di Demo Ahok 4 November 

What Do You Think!